Bejat, Ayah Tiri di Ciamis Perkosa Anak sampai Melahirkan Bayi
                
            
                CIAMIS, iNews.id - AHA (42), ayah tiri bejat di Kabupaten Ciamis, memperkosa anak yang masih berumur 12 tahun sampai hamil dan melahirkan. Aksi bejat pelaku baru diketahui ibu kandung setelah korban melahirkan bayi.
 
Tersangka AHA telah mencabuli dan memperkosa anak tirinya berkali-kali sejak masih di sekolah dasar (SD). Saat ini, korban di kelas 7 SMP. Perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku di rumah dan kontrakan.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku AHA mengiming-imingi uang jajan kepada korban sebesar Rp20.000 hingga Rp50.000.
                                    "Selain itu, pelaku mengancam korban jika aksi bejatnya terbongkar," kata Kapolres Ciamis saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Ciamis, Kamis (2/3/2023).
                                    Untuk mempertanggungjawabkan aksi bejtatnya, ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, pelaku AHA dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi