Bejat, Ayah Tiri di Ciamis Perkosa Anak sampai Melahirkan Bayi
Kamis, 02 Maret 2023 - 11:05:00 WIB
        
    
                
            
                "Selain itu, pelaku mengancam korban jika aksi bejatnya terbongkar," kata Kapolres Ciamis saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Ciamis, Kamis (2/3/2023).
                                    Untuk mempertanggungjawabkan aksi bejtatnya, ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, pelaku AHA dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi