Bejat, 2 Kakek di Kuningan Cabuli Bocah secara Bergiliran Bermodus Bantuan Sembako
Rabu, 06 Juli 2022 - 15:49:00 WIB
Namun tak disangka, di balik aksi sosialnya itu ada rencana bejat dengan menjadikan korban sebagai pelampiasan nafsu birahinya.
"Di saat situasi sedang sepi, korban pun dicabuli keduanya di sebuah saung," kata Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda, Rabu (6/7/2022).
Akibat perbuatan tersangka, korban saat ini mengalami trauma dan harus segera ditangani agar sisi psikologisnya kembali pulih.
Atas perbuatannya, kedua tersangka pencabulan ini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Editor: Asep Supiandi