Bejat, 2 Kakek di Kuningan Cabuli Bocah secara Bergiliran Bermodus Bantuan Sembako
KUNINGAN, iNews.id - Dua kakek di Kecamatan Sindang Agung, Kabupaten Kuningan, harus berurusan dengan polisi lantaran diduga mencabuli bocah perempuan berusia delapan tahun. Keduanya ditangkap seusai orang tua korban melaporkan perbuatan cabul itu ke polisi.
Di hadapan polisi, kedua tersangka yang berinisial PS (69) dan AM (63) ini mengakui seluruh perbuatannya. Tindak asusila ini telah dilakukan kakek tersebut pada Senin (27/6/2022) lalu. Lokasi pencabulannya pun di sebuah gubuk milik salah satu tetangganya.
Dalam pengakuannya pun, pencabulan dilakukan tidak hanya sekali, melainkan hingga 16 kali secara bergiliran.
Modus tersangka dalam kasus ini dengan memberikan bantuan sembako kepada korban. Apalagi keluarga korban tergolong keluarga tak mampu. Sehingga korban pun dekat dengan tersangka.
Namun tak disangka, di balik aksi sosialnya itu ada rencana bejat dengan menjadikan korban sebagai pelampiasan nafsu birahinya.
"Di saat situasi sedang sepi, korban pun dicabuli keduanya di sebuah saung," kata Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda, Rabu (6/7/2022).
Akibat perbuatan tersangka, korban saat ini mengalami trauma dan harus segera ditangani agar sisi psikologisnya kembali pulih.
Atas perbuatannya, kedua tersangka pencabulan ini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Editor: Asep Supiandi