Begini Peran 4 Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Senilai Rp4,6 Miliar di Indramayu
Selasa, 15 Maret 2022 - 21:36:00 WIB
"BDR juga berperan sebagai penyedia yang meminjam perusahaan orang lain dalam kontrak pengadaan masker, tersangka juga memberikan uang atau hadiah kepada PPK sebesar Rp750 juta. Tersangka BDR ini menerima uang hasil korupsi sebesar Rp4.655.000.000," ujarnya.
Sedangkan, tambah Kapolres, tersangka PTR berperan sebagai direktur perusahaan yang dipinjam bendera. Tersangka meminjamkan bendera perusahaannya kepada tersangka BDR untuk memuluskan tindak pidana korupsi.
"Tersangka PTR juga memalsukan dokumen kewajaran harga," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi