Begini Peran 4 Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Senilai Rp4,6 Miliar di Indramayu

INDRAMAYU, iNews.id - Polres Indramayu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan masker kain scuba tahun anggaran 2020. Dari empat tersangka tersebut terdapat mantan Kepala Pelaksana BPBD dan Plt Sekretaris BPBD Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, DD merupakan pensiunan yang saat melakukan tindak pidana korupsi menjabat sebagai Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Indramayu dan CY merupakan pejabat aktif selaku Plt Sekretaris. Sedangkan dua tersangka lainnya merupakan pihak swasta, yaitu BDR dan PTR.
"Ada empat orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah P-21, terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan," kata Kapolres, didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (15/3/2022).
AKBP M Lukman Syarif menyampaikan, dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi sudah memeriksa hingga kurang lebih sebanyak 18 orang saksi, yang terdiri dari para pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Indramayu hingga pihak-pihak terkait lainnya.
"Akibat perbuatan para tersangka, negara diketahui harus mengalami kerugian hingga Rp4.655.000.000 (Empat miliar enam ratus lima puluh lima juta rupiah)," ujar Kapolres.
AKBP M Lukman Syarif mengungkapkan, berdasarkan hasil proses sidik, tersangka DD yang merupakan eks Kalak BPBD Indramayu menerima uang dari penyedia hingga sebesar Rp750 juta.
Lanjutnya, DD berperan melakukan proses pemilihan penyedia yang tidak tertib, yakni pemilihan penyedia tersebut dilaksanakan sebelum ditetapkannya rekomendasi pengadaan masker dari Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Indramayu.
Selain itu, jelas Kapolres, DD juga melakukan kontrak pengadaan sebelum Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) disetujui oleh Bupati.
"DD juga menetapkan harga satuan barang yang di atas kewajaran dari Rp2.500 per pcs menjadi Rp4.950 per pcs dalam dokumen kontrak, dan DD yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak meminta audit kewajaran harga kepada APIP atau Inspektorat setelah melakukan pembayaran kepada penyedia," katanya.
Sementara CY selaku Plt Sekretaris BPBD Indramayu diketahui menerima uang korupsi dari penyedia sebesar Rp40.000.000.
Dia berperan untuk melakukan pengkondisian proses pemilihan penyedia yang tidak tertib dengan menunjuk penyedia sebelum ditetapkannya rekomendasi pengadaan masker dari Gugus Tugas Covid-19 Indramayu.
"CY juga memerintahkan membuat dokumen pengadaan dengan harga satuan barang yang diatas kewajaran dari Rp2.500 per pcs menjadi Rp4.950 per pcs," ujar Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menerangkan, sedangkan peran dari tersangka BDR selaku pihak swasta penyedia, diketahui bekerja sama dengan tersangka CY untuk mengkondisikan pengadaan masker berjalan sebelum ditetapkannya rekomendasi pengadaan dari Gugus Tugas Covid-19 Indramayu.
"BDR juga berperan sebagai penyedia yang meminjam perusahaan orang lain dalam kontrak pengadaan masker, tersangka juga memberikan uang atau hadiah kepada PPK sebesar Rp750 juta. Tersangka BDR ini menerima uang hasil korupsi sebesar Rp4.655.000.000," ujarnya.
Sedangkan, tambah Kapolres, tersangka PTR berperan sebagai direktur perusahaan yang dipinjam bendera. Tersangka meminjamkan bendera perusahaannya kepada tersangka BDR untuk memuluskan tindak pidana korupsi.
"Tersangka PTR juga memalsukan dokumen kewajaran harga," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi