Begini Peran 4 Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Senilai Rp4,6 Miliar di Indramayu

"DD juga menetapkan harga satuan barang yang di atas kewajaran dari Rp2.500 per pcs menjadi Rp4.950 per pcs dalam dokumen kontrak, dan DD yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak meminta audit kewajaran harga kepada APIP atau Inspektorat setelah melakukan pembayaran kepada penyedia," katanya.
Sementara CY selaku Plt Sekretaris BPBD Indramayu diketahui menerima uang korupsi dari penyedia sebesar Rp40.000.000.
Dia berperan untuk melakukan pengkondisian proses pemilihan penyedia yang tidak tertib dengan menunjuk penyedia sebelum ditetapkannya rekomendasi pengadaan masker dari Gugus Tugas Covid-19 Indramayu.
"CY juga memerintahkan membuat dokumen pengadaan dengan harga satuan barang yang diatas kewajaran dari Rp2.500 per pcs menjadi Rp4.950 per pcs," ujar Kapolres.
Editor: Asep Supiandi