Begal di Sukarajin Cikutra Bandung Diringkus, Pelaku Anggota Geng Motor

"Petugas Unit Polsek Cibeunying Kidul dibantu Timsus Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap satu dari dua pelaku, yakni Rizal Ardiana. Sedangkan temannya (Fajar Wijaya) buron. Saya imbau, pelaku DPO ini menyerahkan diri. Jika tidak, akan kami tindak tegas," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.
Dari pengungkapan kasus ini, tutur Kapolrestabes Bandung, petugas mengamaankan barang bukti HP milik korban, sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk melakukan kejahatan, dan jaket parasut yang dikenakan pelaku saat beraksi.
"Akibat perbuatannya, tersangka Rizal Ardiana dijerat Pasal 365 ayat (1), ayat (2) huruf 1e, 2e, 4e KUH Pidana. dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan paling minimal 9 tahun penjara," tutur Kapolrestabes Bandung.
Editor: Agus Warsudi