Baznas KBB: Kasus ACT Dikhawatirkan Turunkan Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Kemanusiaan
BANDUNG BARAT, iNews.id - Kasus yang membelit Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dikhawatirkan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kemanusiaan dan jasa penggalangan bantuan. Namun di sisi lain, kasus ini jadi pembelajaran bagi masyarakat untuk selektif dan cermat dalam memilih lembaga kemanusiaan.
Diketahui, ACT diduga menyelewengkan dana bantuan yang digalang dari masyarakat untuk kepentingan pribadi. Pimpinan lembaga itu juga diduga memanfaatkan uang donasi untuk gaji dan fasilitas pengurus yang fantastis. Kasus itu berujung pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT oleh Kemensos.
Ketua Badan Amil Zakar Nasional (Baznas) Kabupaten Bandung Barat (KBB) IIng Nurdin mengatakan, masyarakat yang ingin menyalurkan bantuan harus selektif dan mencari tahu latar belakang organisasi atau lembaga kemanusiaan dan penyedia jasa penggalangan donasi.
"Kasus itu harus jadi pelajaran bagi publik khususnya warga KBB agar memilih lembaga donasi dengan selektif agar dana yang disumbangkan amanah dan tepat sasaran," kata Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bandung Barat (KBB) Iing Nurdin, Sabtu (9/7/2022).
Iing berharap masyarakat cerdas dalam memilih lembaga kemanusiaan agar mereka tidak dirugikan dan kecewa di kemudian hari. Kasus ACT membawa preseden buruk terhadap lembaga-lembaga filantropi lain. "Persoalan yang membeli ACT menjadikan publik bertanya-tanya dengan kondisi di internal organisasi tersebut," ujarnya.
Iing Nurdin menuturkan, lembaga filantropi lain, seperti Baznas telah melaksanakan manajemen keuangan secara akuntabel dan sesuai amanat undang-undang. "Kami menyayangkan ada kasus ini. Mau gak mau ini membawa preseden kurang bagi bagi lembaga-lembaga filantropi lainnya," tutur Iing Nurdin.
Dia berharap kejadian ini tidak mengurangi animo besar masyarakat dalam menyalurkan bantuan. Baznas menjamin sebagai salah satu lembaga amil zakat (LAZ) selalu menerapkan prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sesuai aturan perundang-undangan.
"Semoga rasa kedermawanan masyarakat tetap besar. Kami di Baznas siap menampung zakat dan sodakoh yang dititipkan masyarakat dengan pengelolaan yang akuntabel," ucapnya.
Editor: Agus Warsudi