BANDUNG BARAT, iNews.id - Dinas Sosial dan Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal menyasar kotak donasi milik Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang tersebar di sejumlah area publik. Donasi melalui kotak amal itu akan disetop untuk sementara waktu.
Hal ini seiring dengan pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan ACT terhitung sejak 5 Juli 2022 oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Sosial).
"Kita akan terjun ke lapangan bersama Satpol PP untuk mengecek kotak donasi ACT yang tersebar di tempat umum atau pertokoan. Karena izin PUN mereka kan sudah dicabut Kemensos," kata Plt Sekertaris Dinas Sosial, KBB, Ati Indrawati, Jumat (8/7/2022).
Pengecek kotak-kotak donasi milik ACT tersebut untuk mendata berapa jumlahnya dan di mana saja. Sambil menunggu arahan dari Kemensos terkait tidak lanjut ke depannya seperti apa terhadap penarikan kotak donasinya.
Selain mendata kotak donasi, pihaknya juga bakal melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menghentikan sementara kegiatan donasi ke kotak ACT. Sosialisasi itu bakal diperkuat melalui surat edaran ke pemilik pertokoan atau tempat umum yang menyimpan kotak donasi.
"Nanti kita juga sampaikan melalui surat edaran soal penghentian sementara penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang ke ACT," ujarnya.
Pesantren di Sukabumi Ludes Terbakar, 20 Santri Kehilangan Kitab dan Alat Belajar Lainnya
Editor : Asep Supiandi
Follow Berita iNewsJabar di Google News