Bawaslu Ungkap Modus Baru Politik Uang Berkedok Kupon di Pilbup Bandung 2020
Tidak hanya pembagian kupon, ujar Hedi, pihaknya juga menemukan adanya pembagian bantuan sosial tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang juga disisipi spesimen surat suara yang telah dicoblos untuk paslon nomor 1.
Kasus pembagian BST yang ditunggangi oleh paslon ini terjadi di Kecamatan Cicalengka. "Kedua kasus dugaan praktik politik uang ini tentu saja menunjukkan adanya praktik menghalalkan segala cara yang memprihatinkan," ujarnya.
Dalam ketentuan penanganan pelanggaran pidana politik uang dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), tutur Hedi, baik pemberi maupun penerima sama-sama bisa dijerat hukum. Artinya, kasus tersebut sama saja dengan menjerumuskan masyarakat yang tidak tahu apa-apa sebagai korban praktik jahat tersebut.
"Harus disepakati semua pihak bahwa politik uang itu kejahatan dan musuh utama demokrasi yang tengah kita bangun dan dengan susah payah dipertahankan," tutur Hedi.
Editor: Agus Warsudi