get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawaslu Usut Kasus Mobil Dinas Dipakai untuk Kampanye di Pilbup Bandung 2020

Bawaslu Ungkap Modus Baru Politik Uang Berkedok Kupon di Pilbup Bandung 2020

Rabu, 02 Desember 2020 - 17:45:00 WIB
Bawaslu Ungkap Modus Baru Politik Uang Berkedok Kupon di Pilbup Bandung 2020
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia. (Foto: Agung Bakti Sarasa)

BANDUNG, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengungkap modus baru praktik politik uang. Dugaan pelanggaran pemilu ini dilakukan salah satu pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati Bandung di ajang Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung 2020.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia mengatakan, modus yang dilakukan dalam kasus tersebut, yakni pembagian kupon yang menampilkan paslon nomor urut 1 Nia Kurnia Agustina-Usman Sayogi. Kupon itu, kata Hedi, bisa digunakan untuk berbelanja di warung-warung yang telah ditunjuk.

"Untuk setiap kuponnya, apabila dinominalkan dalam rupiah sebesar Rp35.000. Pembagian kupon ini terjadi di empat kecamatan," kata Hedi di Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (2/12/2020).

Keempat kecamatan itu, antara lain, Pangalengan, Rancaekek, Dayeuhkolot, dan Arjasari. Bahkan, tidak menutup kemungkinan kasus yang sama juga terjadi di daerah lainnya. Hadi menegaskan, praktik tersebut sangat memprihatinkan lantaran hanya akan mengorbankan masyarakat.

Tidak hanya pembagian kupon, ujar Hedi, pihaknya juga menemukan adanya pembagian bantuan sosial tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang juga disisipi spesimen surat suara yang telah dicoblos untuk paslon nomor 1.

Kasus pembagian BST yang ditunggangi oleh paslon ini terjadi di Kecamatan Cicalengka. "Kedua kasus dugaan praktik politik uang ini tentu saja menunjukkan adanya praktik menghalalkan segala cara yang memprihatinkan," ujarnya.

Dalam ketentuan penanganan pelanggaran pidana politik uang dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), tutur Hedi, baik pemberi maupun penerima sama-sama bisa dijerat hukum. Artinya, kasus tersebut sama saja dengan menjerumuskan masyarakat yang tidak tahu apa-apa sebagai korban praktik jahat tersebut.

"Harus disepakati semua pihak bahwa politik uang itu kejahatan dan musuh utama demokrasi yang tengah kita bangun dan dengan susah payah dipertahankan," tutur Hedi.

Hedi mengatakan, Bawaslu Kabupaten Bandung mengajak sekaligus mengetuk hati nurani paslon dan tim suksesnya agar tidak menjadikan masyarakat awam sebagai korban ambisi politiknya demi meraih kekuasaan selama lima tahun ke depan.

"Seharusnya para paslon beradu jual gagasan, bukan dengan cara-cara yang dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ini," katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung Komarudin menambahkan, selain diungkap Bawaslu, kasus tersebut juga telah diketahui oleh publik yang dibuktikan dengan adanya pelaporan ke Bawaslu Kabupaten Bandung.

"Kasusnya sedang dalam kajian oleh kami, apakah unsur formil dan materialnya terpenuhi atau tidak. Apabila terpenuhi, akan dilanjutkan dengan pembahasan I di Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu)," kata Komarudin.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut