Bawa Kabur Dump Truck dari KBB ke Karawang, Pencuri dan Penadah Ditangkap Polisi
Jumat, 02 Juni 2023 - 11:24:00 WIB
"Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3, 4, 5, KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ucapnya.
Sementara pelaku penadah Aten Sutisna mengaku sudah beberapa kali membeli kendaraan dari para pelaku. Pembayarannya ada yang dilakukan secara cash dan juga di transfer. "Saya beli truknya Rp15 juta dan dijual Rp17 juta, jadi punya untung Rp2 juta," ucapnya singkat.
Editor: Asep Supiandi