Bantah Skenario Jebloskan Habib Bahar ke Penjara, Ini Alasan JPU Ajukan Tuntutan 5 Bulan
BANDUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar membantah keras rumor yang menyebutkan ada skenario menjebloskan Habib Bahar bin Smith ke penjara. JPU menegaskan tuntutan hukuman 5 bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online Andriansyah itu, sesuai aturan dan fakta hukum.
Pernyataan tim JPU Kejati Jabar tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Habib Bahar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (8/6/2021). Sidang dengan agenda replik atau pembacaan tanggapan atas pleidoi itu diikuti terdakwa Bahar melalui video conference.
Habib Bahar berada di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Sedangkan majelis hakim, tim JPU, dan pengacara berada di PN Bandung. "Tuntutan lima bulan itu sudah dipertimbangkan," kata Sukanda.
Jaksa Sukanda mengemukakan, pertimbangan tuntutan selama lima bulan tersebut sesuai berdasarkan fakta hukum di persidangan. Selain itu, faktor perdamaian antara Bahar dan Andriansyah selaku korban yang kerap disampaikan di persidangan, juga menjadi pertimbangan.
"JPU menuntut lima bulan berdasarkan fakta hukum di persidangan, karena sudah saling memaafkan dan sudah membayar (ganti rugi). Jadi tuntutan lima bulan bukan karena ragu, tapi karena objektivitas jaksa," ujarnya.
Sukanda membantah adanya unsur kesengajaan atau skenario untuk menghukum Bahar dalam perkara ini. Tuntutan tersebut semata-mata untuk proses hukum.
"Kami akan menanggapi (rumor) di mana ada skenario yang dirancang. Jaksa penuntut umum tidak ada skenario untuk menggiring ke persidangan terhadap terdakwa habib Bahar bin Smith semata-mata untuk memproses hukum," tutur Sukanda.
Diketahui, Habib Bahar diseret ke meja hijau terkait kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah. Pemukulan itu dilakukan usai Andriansyah mengantar istri Bahar pada 4 September 2018 lalu.
Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Bahar dengan hukuman 5 bulan penjara. Bahar dinilai terbukti melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima bulan dengan tetap ditahan," ujar JPU Kejati Jabar saat membacakan amar tuntutan.
Editor: Agus Warsudi