get app
inews
Aa Text
Read Next : 33 Kontraktor di Karawang Setor Kelebihan Bayar Proyek Pokir Rp425 Juta

Bangun RSUD Rengasdengklok, Pemkab Karawang Potong Dana Pokir DPRD 40 Persen

Kamis, 12 Januari 2023 - 12:58:00 WIB
Bangun RSUD Rengasdengklok, Pemkab Karawang Potong Dana Pokir DPRD 40 Persen
Pembangunan RSUD Rengasdengklok sudah mulai pembangunan tahap awal pengurukan. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

Indriyani juga mempertanyakan sejak awal rencana pembangunan RUSD Rengasdengklok menggunakan pola multiyears. Pasalnya, kalau menggunakan pola multiyears seharusnya Pemkab Karawang memiliki Perda Multiyears terlebih dahulu sebelum melaksanakan pembangunan. Selama ini sandaran hukum yang digunakan pemerintah yaitu Perda APBD. 

"Kalau daerah lain sudah menggunakan perda multiyears untuk pembangunan proyek yang lebih satu tahun. Kita belum menggunakan itu," tutur dia.  

Menurut Indriyani, berdasarkan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kontrak Tahunan Jamak disebutkan dalam melaksanakan sub kegiatan tahun jamak atau multiyears harus ditetapkan terlebih dahulu dengan peraturan daera (perda). 

Penganggaran kegiatan tahun jamak berdasarkan atas persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD. Itu ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan KUA PPAS. "Jadi kita belum ada Perda Multiyears tapi pembangunan sudah dilaksanakan," ucapnya.   



Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut