get app
inews
Aa Text
Read Next : Penanganan Kasus Fee 5 Persen Proyek Pokir di DPRD Karawang Dihentikan, Kenapa?

33 Kontraktor di Karawang Setor Kelebihan Bayar Proyek Pokir Rp425 Juta

Kamis, 13 Oktober 2022 - 09:27:00 WIB
33 Kontraktor di Karawang Setor Kelebihan Bayar Proyek Pokir Rp425 Juta
Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana (tengah) menjelaskan alasan menghentikan pemeriksaan kasus pokir. (Foto: iNews.id.id/Nilakusuma)

KARAWANG, iNews.id - Sebanyak 33 kontraktor menyetorkan kelebihan bayar pada proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Karawang tahun anggaran 2020-2021. Mereka harus membayar kelebihan sebesar Rp425 juta sebagaimana temuan kejaksaan dalam penanganan kasus pokir.  

"Iya ada 33 titik pekerjaan infrastruktur pokir yang dikerjakan oleh penyedia jasa atau kontraktor. Jumlah yang dibayarkan bervariatif masing-masing kontraktor. Pokoknya jumlah keseluruhan yang harus dikembalikan sebesar Rp425 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang Martha Parulina Berliana, Kamis (13/19/2022).

Menurut Martha, dia tidak hapal nama perusahaan yang diharuskan membayar kelebihan pembayaran uang negara. Hanya saja dia memastikan setelah dilakukan pemeriksaan terdapat 33 kontraktor yang harus membayar kelebihan negara. 

"Uangnya dibayar langsung ke kas daerah, karena menggunakan APBD II. Kami hanya menerima bukti pembayaran," ujarnya.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut