get app
inews
Aa Text
Read Next : Terpuruk akibat PPKM, Pedagang Pasar Baru Bandung Tulis Surat Terbuka untuk Presiden

Bandung Terapkan PPKM Level 4, Pasar Baru Trade Center Masih Tutup

Senin, 26 Juli 2021 - 17:00:00 WIB
Bandung Terapkan PPKM Level 4, Pasar Baru Trade Center Masih Tutup
Suasana Pasar Baru Trade Center Bandung. Kota Bandung menerapkan PPKM level 4 sehingga toko-toko di Pasar Baru Trade Center Bandung masih tutup. (Foto: Antara)

BANDUNG, iNews.id - Pemkot Bandung masih menerapkan PPKM level 4 yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Penerapan kebijakan ini berimbas terhadap aktivitas perekonomian yang belum menggeliat.

Seperti terlihat di Pasar Baru Trade Center Bandung, Jalan Otto Iskandardinata (Ottista). Pusat perbelanjaan fashion ini masih sepi dari aktivitas. 

Sebagian besar toko di kawasan pasar yang berdiri sejak zaman kolonial ini, tutup. Beberapa pedagang hanya datang ke toko untuk mengambil barang dagangan dan dijual secara online. 

Pejabat sementara (pjs) Project Head Pasar Baru Bandung Yusuf Setiawan mengatakan, belum mengizinkan para pedagang di Pasar Baru Trade Center dan sekitarnya, kembali berjualan karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang. 

Pasar Baru Trade Center, kata Yusuf, masuk dalam kategori mal. Sehingga, selama penerapan PPKM darurat dan PPKM level 4, semua aktivitas jual beli dihentikan. Kecuali pedagang bahan pokok. "Pasar Baru itu trade center, pusat perbelanjaan," kata pjs Project Head Pasar Baru Bandung. 

Yusuf menyatakan, para pedagang diminta bersabar, menunggu sampai terbit Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung. "Kami menunggu perwal. Kami hanya pelaksana kebijakan, bukan pengambil kebijakan. Selama menunggu Perwal, Pasar Baru tidak dibuka untuk sementara," ujarnya. 

Meski tutup, tutur Yusuf, para pedagang tetap diberikan akses untuk datang ke toko, mengambil barang dan dijual secara online atau melayani pesanan. 

"Kami tidak melarang mengambil barang untuk jualan online. Tapi urus dulu izin. Semua demi keamanan. Jadi bukan mempersulit pedagang," tutur Yusuf Setiawan.

Diberitakan sebelumnya, penerapaan PPKM darurat di satu sisi dapat menekan angka kasus Covid-19, tapi di sisi lain membuat perekonomian masyarakat semakin terpuruk. Seperti dirasakan para pedagang di Pasar Baru Trade Center, Jalan Otto Iskandar Dinata (Ottista) Kota Bandung

Prihatin atas nasib para pedagang akibat penerapan kebijakan PPKM darurat, Himpunan Pedagang Pasar Baru Bandung (HP2B) menulis surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Surat terbuka yang ditandatangani oleh Ketua HP2B Iwan Suhermawan itu juga ditujukan kepada Menteri Sosial (Mensos), Mentri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag), Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Kepala Dinas Sosial Jawa Barat, Kepala Disperindag, Wali Kota Bandung dan Kadinssos Kota Bandung.

Dalam suratnya, Ketua HP2B Iwan Suhermawan mengajukan empat poin permintaan kepada Presiden dan pejabat terkait. Empat poin itu intinya meminta kompensasi sebagai dampak dari penerapan PPKM.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut