get app
inews
Aa Text
Read Next : Kode Pos Bandung, Penting Diketahui Untuk Permudah Penyortiran Surat atau Paket

Bandar Narkoba Kubur 6 Kg Ganja di Hutan Arjasari Bandung, Akan Diedarkan saat Tahun Baru

Selasa, 20 Desember 2022 - 17:22:00 WIB
Bandar Narkoba Kubur 6 Kg Ganja di Hutan Arjasari Bandung, Akan Diedarkan saat Tahun Baru
TH, tersangka bandar narkoba mengubur 6 kg ganja di dalam hutan Arjasari, Kabupaten Bandung. (Foto: iNews/SAUFAT ENDRAWAN)

Petugas, tutur Kapolresta Bandung, membawa pelaku TH ke lokasi penguburan barang bukti 6 kg ganja. Lokasi kuburan ganja itu jauh dari jangkauan warga dan petugas.

"Akibat perbuatannya, tersangka TH terancam hukuman paling lama 20 tahun, penjara semur hidup, dan denda Rp0 miliar," tutur Kapolresta Bandung.

Kombes Pol Kusworo mengata, polisi masih mengembangkan kasus ini karena tersangka kurang kooperatif saat pemeriksaan. Tersangka TH diduga masih menimbun barang bukti di tempat lain. 

Selain itu, petugas juga mengembangkan dari mana ganja itu berasal dan diedarkan ke wilayah mana dan kepada siapa saja," ucapnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut