Bandar Besar Obat Keras di Indramayu Ditangkap, 211.500 Pil Memabukkan Disita
INDRAMAYU, iNews.id - Agus Casdika, tersangka bandar besar obat keras di Kabupaten Indramayu ditangkap personel Satres Narkoba Polres Indramayu, Jawa Barat. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 211.500 pil memabukkan.
"Barang bukti yang kami amankan sebanyak 211.500 butir, dari bandar berinisial AC (Agus Casdika)," kata Kapolres Indramayu AKBP Mokhamad Lukman Syarif di Indramayu, Jumat (24/9/2021).
AKBP Mokhamad Lukman Syarif menyatakan, tersangka Agus Casdika merupakan bandar besar obat terlarang, warga Blok Teluk, Desa Kenanga, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Omzet pelaku setiap kali bertransaksi mencapai ratusan juta.
Tersangka Agus Casdika, AKBP Mokhamad Lukman Syarif, ditangkap setelah personel Satres Narkoba Polres Indramayu menangkap seorang pengedar yang berinisial AP. Dari tangan tersangka AP, polisi menyita barang bukti obat keras sebanyak 2.200 butir.
Setelah diinterogasi, ujar AKBP Mokhamad Lukman Syarif, tersangka AP mengaku obat keras tersebut didapatkan dari bandar, Agus Casdika.
"Agus Casdika merupakan tetangga tersangka AP. Saat itu juga kami langsung bergerak melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka Agus Casdika di rumahnya dengan menyita barang bukti 211.500 tablet," ujarnya.
Barang bukti obat terlarang yang disita dari tersangka Agus Casdika, tutur Kapolres Indramayu, antara lain, Dextro, Hexymer, Tramadol, dan lain-lain. Sedangkan omzet dari bisnis terlarangnya itu nilainya mencapai Rp250 juta dalam setiap transaksi.
Saat ini, personel Satres Narkoba Polres Indramayu masih memburu S, bandar besar yang memasok obat terlarang ke tersangka Agus Casdika. "Pengakuan AC (Agus Casdika) obat-obatan itu dipasok dari luar kota oleh seseorang berinisial S. Kami masih melakukan pengejaran," tutur Kapolres Indramayu.
Akibat perbuatannya, tersangka Agus Casdika disangkakan melanggar Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009. Tersangka Agus terancam hukuman 5-20 tahun penjara atau denda 1 miliar sampai dengan 10 miliar.
Selain menangkap bandar besar tersebut, Satnarkoba Polres Indramayu juga berhasil membekuk tujuh orang pengedar dan saat ini semua tersangka berada di Mapolres Indramayu.
Editor: Agus Warsudi