Balaikota Bandung Lockdown, Pegawai Kerja di Rumah
Terdapat enam poin yang diatur dalam SE tersebut, antara lain:
1. Perkantoran di lingkungan Balaikota Bandung diberlakukan pembatasan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran melalui pengaturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi seluruh ASN dan non-ASN dengan menutup sementara seluruh aktivitas di lingkungan Balaikota Bandung.
2. Para kepala perangkat daerah/kepala unit kerja/direktur utama BUMD yang berkantor di luar lingkungan Balaikota Bandung, agar melakukan langkah langkah sebagai berikut:
a. Memberlakuan pembatasan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran melalui WFH 75 persen dari jumlah ASN dan Non ASN.
b. Apabila jumlah ASN dan Non ASN yang terpapar Covid-19 tinggi, maka dapat memberlakuan pembatasan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran melalui WFH bagi seluruh ASN dan non-ASN (100 persen) dan menutup sementara aktivitas di lingkungan kerja masing-masing.
3. Saat pengaturan WFH, kepala perangkat daerah/kepala unit kerja, dan direktur utama BUMD agar melakukan langkah-langkah pengaturan strategis, efektif, serta produktif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam pelayanan publik.
4. Selama melaksanakan WFH, ASN dan non-ASN Kota Bandung tidak diperkenankan melakukan aktivitas di luar rumah selama jam kerja.
5. Seluruh ASN wajib melaporkan aktivitas kinerja dan kehadiran melalui E-RK atau Mang Bagja, sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP.
6. Surat Edaran ini mulai berlaku dari tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021 dan akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Editor: Agus Warsudi