Balaikota Bandung Lockdown, Pegawai Kerja di Rumah
BANDUNG, iNews.id - Wali Kota Bandung Oded M Danial memutuskan menutup atau lockdown balaikota seiring tingginya penularan Covid-19 saat ini. Seluruh pegawai Pemkot Bandung, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Penutupan Balaikota Bandung di Jalan Wastukancana, Kota Bandung tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandung Nomor 443/SE.088-BKPSDM yang terbit pada Senin 28 Juni 2021.
Isi surat edaran memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, para kepala perangkat daerah/kepala unit kerja, dan direktur utama badan usaha milik daerah, segera melakukan pengaturan bekerja dari rumah (WFH) bagi ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkot Bandung.
SE tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Dease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 serta mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 di wilayah Bandung Raya dimana Kota Bandung masuk pada label kewaspadaan risiko tinggi.
"Mengingat perkembangan situasi pandemi Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, maka perlu dilakukan penyesuaian kembali kegiatan dan sistem kerja," kata Oded dalam SE tersebut.
Editor: Agus Warsudi