get app
inews
Aa Text
Read Next : Miris, Perempuan di Sukabumi Diperkosa dan Dikuras Hartanya oleh 3 Penjahat Sadis

Ayah Tiri di Warudoyong Sukabumi Siksa Balita Usia 3 Tahun, Alasannya Bikin Geram

Kamis, 27 Januari 2022 - 16:54:00 WIB
Ayah Tiri di Warudoyong Sukabumi Siksa Balita Usia 3 Tahun, Alasannya Bikin Geram
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin menginterogasi tersangka MBF. (Foto: DHARMAWAN HADI)

SUKABUMI, iNews.id - MBF (25), seorang ayah tiri ditangkap polisi gegera menyiksa balita usia 3 tahun di Jalan Dwikora, Gang Nusa VII RT 06/03, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Alasan pelaku tega melakukan penyiksaan karena anak tirinya itu rewel, sering menangis.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, peristiwa penganiayaan terhadap korban terjadi pada  Selasa (11/1/2022) kemarin, sekira jam 06.00 WIB. Saat kejadian, tersangka mengajak korban keluar saat istrinya sedang mandi. Kemudian tersangka menggendong korban. 

"Setelah itu pelaku menampar pipi dua kali, mencubit, dan menurunkan korban karena menangis terus. Setelah itu pelaku menjambak rambut korban sambil membentak 'diam!' dua kali," kata Zainal didampingi oleh Wakapolres Kompol Wisnu Perdana dan Kasatreskrim AKP Yanto Sudiarto kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (27/1/2022). 

Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, ujar AKBP Sy Zainal Abidin, menerima laporan dari masyarakat. Petugas kemudian menangkap pelaku MBF.

"Pelaku merupakan ayah tiri korban yang baru menikahi ibunya secara siri sekitar tiga bulan sebelum penganiayaan terjadi. Tersangka ditangkap di rumah kontrakan, tempat tinggal bersama istri dan anak tirinya itu," ujar AKBP Sy Zainal Abidin. 

Akibat perbuatannya, tutur Kapolres Sukabumi Kota, tersangka MBF, dijerat dengan Paasal 76c jo pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka MBF terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

"Selain itu, pelaku MBF juga dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutur Kapolres Sukabumi Kota.

Sementara itu, tersangka MBF beralasan panik melihat darah istrinya ketika sedang berada di kamar mandi.  "Saat itu saya panik melihat istri saya sedang keguguran, lalu istri saya menyuruh membawa keluar anak saya agar tidak melihat darah. Namun karena anak saya tidak mau berhenti menangis, lalu saya panik hingga menampar dan membentak," kilah MBF.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut