get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gerebek Rumah Produksi Sabu dan Tangkap Pembuatnya di Ciwidey Bandung

Awal 2023, Polisi Tangkap 72 Penjahat Jalanan di Bandung, 15 Ditembak

Kamis, 19 Januari 2023 - 14:53:00 WIB
Awal 2023, Polisi Tangkap 72 Penjahat Jalanan di Bandung, 15 Ditembak
Puluhan pelaku kejahatan jalanan di Kota Bandung ditangkap petugas Polrestabes Bandung dan jajaran. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews,id - Pada awal 2023, Polrestabes Bandung dan jajaran menangkap 72 pelaku kejahatan jalanan di Kota Bandung. Dari 72 tersangka itu, 15 di antaranya ditembak karena melawan dan kabur saat akan ditangkap. 

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, 72 tersangka tersebut dari 60 kasus kejahatan jalanan yang terjadi sepanjang awal 2023. 

Perincian 60 kasus tersebut, kata Kapolrestabes Bandung, terdiri atas 11 pencurian dengan pemberatan (curat), 10 pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) 15, pengeroyokan 8, penipuan dan penggelapan (tipu gelap) 11, serta kasus senjata tajam (sajam) dan premanisme 5.

"Para tersangka yang kami tangkap 72 tersangka. Sebanyak 9 tersangka kasus curat, 10 curanmor, 20 curas, 6 pengeroyokan, 6 sajam dan premanisme, dan tipu gelap 11," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatreskrim AKBP Arief Prasetya saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Kamis (19/1/2023).

Kombes Pol Aswin Sipayung menyatakan, modus operandi para tersangka, perampasan, penodongan, pembacokan atau menusuk korban menggunakan senjata tajam, dan mencuri motor menggunakan kunci palsu.

Para tersangka, ujar Kombes Pol Aswin Sipayung, pasal yang dikenakan, Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pasal 365 KUHPidana tentang curas dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kemudian, UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang larangan membawa sajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

"Pasal 351 KUHP penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan Pasal 170 KUHP pengeroyokan terhadap orang dengan ancaman 9 tahun penjara," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.

Kapolresta Bandung menuturkan, sebanyak 72 tersangka tersebut telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum. Bahkan, 15 pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung didampingi Kasatreskrim AKBP Arief Prasetya menunjukkan senjata tajam yang digunakan para pelaku kejahatan jalanan. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung didampingi Kasatreskrim AKBP Arief Prasetya menunjukkan senjata tajam yang digunakan para pelaku kejahatan jalanan. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

"Sebanyak 15 tersangka kami lakukan tindakan tegas terukur. Saya tegaskan, para pelaku kejahatan jalanan yang membuat resah masyarakat, akan ditindak tegas," tutur Kapolrestabes Bandung.

Kombes Aswin Sipayung kembali mengimbau masyarakat yang menjadi korban para pelaku kejahatan jalanan melapor ke polisi agar ditindaklanjuti. Bukan sekadar memviralkan peristiwa kejahatan yang dialami di media sosial.

Dengan laporan tersebut, polisi bisa segera melakukan proses hukum, mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelakunya. Seperti dibuktikan sebanyak 60 kasus dengan 72 tersangka yang kami ungkap ini sebagian besar viral di medsos. 

"Warga Kota Bandung, jika memviralkan suatu peristiwa pidana, jangan lupa melaporkan juga ke polisi agar kasus segera diungkap dan pelakunya ditangkap," ucap Kombes Pol Aswin Sipayung.

Kapolrestabes Bandung menyatakan, Polrestabes Bandung dan jajaran akan  berupaya memberikan keamanan dan kenyamanan bagi warga Kota Bandung. 

"Para pelaku kejahatan di Kota Bandung, siap siap untuk kami berikan tindakan tegas terukur (ditembak kakinya). Apalagi saat penangkapan melawan petugas," ujar Kapolrestabes Bandung.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut