Kapolrestabes Bandung Imbau Korban Kejahatan Lapor Polisi Bukan Sekadar Memviralkan
BANDUNG, iNews.id - Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengimbau warga yang jadi korban kejahatan di jalan melapor ke kantor polisi terdekat dan bukan sekadar memviralkan peristiwa yang terjadi. Tanpa laporan resmi, polisi tidak bisa menindaklanjuti kejahatan yang terjadi.
Diketahui, beberapa bulan terakhir, warga justru cenderung memviralkan peristiwa kejahatan yang mereka alami di media sosial (medsos), namun enggan melapor ke polisi, ke polsek atau Polrestabes Bandung.
"Untuk warga Kota Bandung, apabila mengalami suatu tindak pidana yang merugikan diri dan sudah mempublikasikan di medsos, sebaiknya juga melapor ke polisi," kata Kapolrestabes Bandung, Kamis (12/1/2023).
"Tidak hanya memviralkan, tapi lebih baik melaporkan. Kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan agar ada kepastian hukum untuk para korban," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.
Pelaporan kepada polisi, tutur Kapolrestabes Bandung, bertujuan agar ada penyelesaian secara hukum mengungkap kejahatan yang terjadi.
Editor: Agus Warsudi