get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif Jakarta Tasikmalaya yang Lebih Cepat dari Tol Cipularang, Nomor 2 Banyak Wisata Kuliner Murah!

Autopsi Kematian Balita 18 Bulan, Ada Luka Sundut Rokok dan di Solder

Senin, 02 Juli 2018 - 17:18:00 WIB
Autopsi Kematian Balita 18 Bulan, Ada Luka Sundut Rokok dan di Solder
Jenazah balita Daffa yang diduga meninggal atas penganiayaan sadistis ayah tirinya. (Foto: iNews/Asep Juhariyono)

TASIKMALAYA, iNews.id – Pengembangan kasus kematian balita 18 bulan oleh pelaku yang merupakan ayah tirinya terus dikembangkan jajaran Polres Tasikmalaya. Untuk mengetahui penyebab pasti kematian balita Daffa Hilap Rapay, polisi bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soekarjo, mengautopsi jenazah, Senin (2/7/2018). Proses autopsi itu dilakukan oleh tim dokter forensik dari Rumah Sakit (RS) dr Selamet, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Informasi yang dirangkum iNews, pembunuhan keji yang menggemparkan publik, khususnya warga Kampung Sampalan, Desa Cintawangi, Kecamatan Karangnunggal, Tasikmalaya, terjadi pada Kamis (28/6/2018). Pelaku pembunuhan Olih Solihin (34), secara tega dan sadis menganiaya dengan cara yang kecam anak tirinya yang masih berusia balita hingga meninggal dunia.

Penyelidikan polisi, pelaku mengaku menganiaya korban lantaran kesal mendengar suara tangisan balita Daffa. “Pelaku tak mampu menahan emosi dan melampiaskannya dengan menganiaya korban,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tasikmalaya Aipda Josner, Senin (2/7/2018).

Dia menjabarkan hasil visum terhadap jenazah korban ditemukan sejumlah luka aniaya di sejumlah bagian tubuh. Seperti luka sundutan rokok yang sudah mengering di pelipis mata dan di atas kaki. Ada juga luka bakar di atas telapak kaki bekas ditempelkan mata solder yang panas.

“Kami juga temukan luka lebam pascameninggal di bagian belakang tubuh korban. Kasus ini masih akan kami selidiki,” ujarnya.

Josner mengatakan, autopsi ini perlu dilakukan untuk melengkapi berkas dokumen penyelidikan penyebab kematian korban yang misterius. Meski pun pelaku sudah mengakui tindakan kekerasan atas perbuatannya kepada korban.

Diketahui, Peristiwa sadistis itu baru terungkap setelah adanya laporan warga ke polisi. Warga curiga dengan kematian korban yang tidak wajar karena mereka kerap mendengar korban menangis karena dianiaya ayah tirinya.

Hasil pengembangan, polisi menangkap ayah tiri korban dan menyita sejumlah barang bukti di antaranya alat solder. Pelaku saat ini mendekam di sel Polres Tasikmalaya dan dijerat denganb Pasal 80 UU Perlindungan Anak, serta terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ironisnya, perbuatan pelaku dilakukan di depan istrinya, Ulva Ardiana (33). Meski demikian, ibunda korban tidak mencegah aksi tersebut.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut