Auditor BPK Jabar Pemeras RSUD dan Puskesmas di Bekasi Dijebloskan ke Tahanan
Namun, ujar Dodi, tak menutup kemungkinan F pun bisa jadi tersangka tergantung pengembangan penyidikan. "Ini lagi dikembangkan. Kemarin kami mengamankan itu 1x24 jam yang kita tetapkan tersangka satu. Nanti kita melihat apakah ada perkembangan dari pemeriksaan ini, masuk nanti prosesnya di persidangan," ujarnya.
AMR, pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kantor Wilayah (Kanwil) Jabar ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap RSUD dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekas. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti pemerasan yang dilakukan AMR.
"Setelah melakukan gelar perkara, tim penyidik menyimpulkan AMR ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memenuhi dua alat bukti sehingga perkaranya dinaikkan ke penyidikan," kata Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (31/3/2022).
Editor: Agus Warsudi