Atasi Wabah PMK di Jabar, Gubernur Ridwan Kamil Bagikan Obat untuk Ternak
Setiap hewan ternak yang masuk ke Jabar harus disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), termasuk rekomendasi distribusi hewan ternak atau produk hewan antarprovinsi maupun kabupaten/kota.
"Tugas Pemda Provinsi Jabar membentengi perbatasan dengan pengecekan lalu lintas ternak yang melintasi Jawa Barat dengan melakukan pemeriksaan. Jadi Pemprov Jabar menahan potensi penyerbaran melalui perbatasan," kata Kang Emil dalam keterangan resmi, Kamis (9/6/2022).
Hanya 4 persen dari 100 persen populasi ternak di Jabar yang terdampak oleh PMK hewan ternak. Artinya, Provinsi Jabar masih relatif aman terkendali. "Kita memakai basis data dari desa atau kelurahan. Dari jumlah desa dan kelurahan di Jabar, yang terdampak itu hanya 4 persen. Artinya, 96 persen mayoritas wilayah Jawa Barat relatif aman terkendali," ujar Kang Emil.
Kang Emil juga menuturkan, dalam upaya memutus rantai penularan dan pencegahan penyebaran virus PMK, setiap hewan kurban yang akan dipotong harus memiliki surat keterangan layak kurban, sehingga hewan yang akan dikurbankan aman. "Hewan kurban nanti akan disertai surat keterangan, bahwa hewan kurban itu layak, sehat, dan tidak berpenyakit," tuturnya.
Editor: Agus Warsudi