Atasi Wabah PMK di Jabar, Gubernur Ridwan Kamil Bagikan Obat untuk Ternak
BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jabar Ridwan Kamil membagikan obat untuk ternak dalam upaya menanggulangi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di Jawa Barat. Selain membagikan obat, Pemprov Jabar juga menerapkan strategi penanggulangan dengan membentuk gugus tugas seperti saat menghadapi pandemi Covid-19.
Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil juga meminta seluruh pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kota di Jabar meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak. Pemda kabupaten/kota haru memperketat pengawasan lalu lintas hewan ternak.
Pengawasan lalu lintas hewan ternak yang masuk ke Jabar harus benar-benar diperhatikan. Pasalnya, kebutuhan hewan ternak di Jabar umumnya dipasok dari daerah luar Jabar.
Karena itu, kata Kang Emil, tugas Pemprov Jabar melakukan pengawasan di wilayah perbatasan dan berkoordinasi secara intensif dengan pejabat otoritas veteriner dalam upaya menekan penyebaran PMK.
Setiap hewan ternak yang masuk ke Jabar harus disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), termasuk rekomendasi distribusi hewan ternak atau produk hewan antarprovinsi maupun kabupaten/kota.
"Tugas Pemda Provinsi Jabar membentengi perbatasan dengan pengecekan lalu lintas ternak yang melintasi Jawa Barat dengan melakukan pemeriksaan. Jadi Pemprov Jabar menahan potensi penyerbaran melalui perbatasan," kata Kang Emil dalam keterangan resmi, Kamis (9/6/2022).
Hanya 4 persen dari 100 persen populasi ternak di Jabar yang terdampak oleh PMK hewan ternak. Artinya, Provinsi Jabar masih relatif aman terkendali. "Kita memakai basis data dari desa atau kelurahan. Dari jumlah desa dan kelurahan di Jabar, yang terdampak itu hanya 4 persen. Artinya, 96 persen mayoritas wilayah Jawa Barat relatif aman terkendali," ujar Kang Emil.
Kang Emil juga menuturkan, dalam upaya memutus rantai penularan dan pencegahan penyebaran virus PMK, setiap hewan kurban yang akan dipotong harus memiliki surat keterangan layak kurban, sehingga hewan yang akan dikurbankan aman. "Hewan kurban nanti akan disertai surat keterangan, bahwa hewan kurban itu layak, sehat, dan tidak berpenyakit," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jabar Arifin Soedjayana menuturkan, penanda di kuping menjadi salah satu ciri hewan kurban sehat. Ada juga penanda berbentuk kalung mengingat setiap kabupaten/kota melakukan pengadaan penanda hewan kurban sehat berbeda-beda.
Selain penanda, kata Arifin, syarat utama hewan kurban sehat adalah SKKH. "Itu yang paling inti karena kalau ciri atau penanda ada, tapi SKKH tidak ada itu bisa menjadi masalah. Penanda tambahan pada ternak supaya lebih menenangkan konsumen. Tandanya bisa di kuping atau kalung," kata Arifin, Kamis (9/6/2022).
Terkait hewan kurban cacat, Arifin memastikan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya memberikan dua kategori, yakni hewan bergejala ringan dan gejala berat yang masing-masing ada gejala klinisnya.
Untuk gejala ringan, yakni panas atau hidung mengeluarkan ingus. Sedangkan hewan bergejala berat paling pokok adalah hewan pincang atau tidak bisa jalan. "Jadi yang gejala berat masalahnya di kaki, itu tidak bisa digunakan kurban karena bisa disebut cacat," ujarnya.
Arifin Soedjayana menuturkan, pemeriksaan kesehatan hewan kurban dilakukan berjenjang dari kabupaten/kota atau provinsi pengirim. Kemudian, ketika hewan kurban tiba, maka kabupeten/kota dan provinsi akan memantau perkembangan di tempat penjualan. "Kabupaten/kota akan tetap melakukan monitoring dan provinsi menurunkan dokter hewan," tutur Arifin Soedjayana.
Editor: Agus Warsudi