ASN Terpaksa Utang untuk Setor Uang ke Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra

Abdullah mengaku, uang Rp300 juta itu kurang dari yang diminta terdakwa Sunjaya Purwadisastra sebesar Rp400 juta. Namun Abdullah tidak menyanggupi dan hanya menyetorkan Rp300 juta. "Saya hanya bisa menyerahkan Rp300 juta," ujar Abdullah.
Uang tersebut, tutur Abdullah, diperoleh dengan menjual sawah warisan dan berutang ke saudara. "Sumber uang itu saya nyari-nyari, minjam ke saudara. Saya punya tanah warisan. Sawah itu saya jual buat bayar yang Rp300 juta itu," tutur Abdullah.
Saksi lain, yakni, Irma Widiastuti, ASN di Disnakertrans Kabupaten Cirebon, mengatakan, mendapat promosi jabatan sebagai kepala sub-bagian (kasubag) dan dimintai uang Rp30 juta oleh Sunjaya Purwadisastra.
"Saya menyerahkan uang Rp30 juta. Tadinya (Sunjaya Purwadisasta) minta Rp 80 juta, tapi saya cuma ada segitu (Rp30 juta). Itu uangnya saya dapat pinjam dari keluarga," ucap dia.
Saat ini pun sidang masih terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi lain. Sebagaimana diketahui, Sunjaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Editor: Agus Warsudi