Anne Ratna Mustika Ingin Cepat Menjanda, Dedi Mulyadi: Saksi Tak Tahu Fakta
PURWAKARTA, iNews.id - Sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi yang saat ini menjabat anggota DPR, kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, Rabu (18/1/2023) siang. Anne masih tetap ngotot ingin mengakhiri rumah tangganya dan berharap besar majelis hakim bisa mengabulkan gugatannya dengan cepat.
"Mudah-mudahan bisa secepatnya, doakan. Tapi ya tetap harus mengikuti proses persidangan sampai akhir. Bismillah," ujar wanita 40 tahun yang saat ini ingin dipanggil Neng Anne, sebagai pengganti panggilan sebelumnya yang akrab disapa Ambu Anne.
Dalam sidang gugatan cerai kali ini, kedua belah pihak hadir mengikuti persidangan, dengan agenda penyerahan bukti oleh saksi dari penggugat. Dalam sidang gugatan penceraian yang digelar tertutup itu, Neng Anne mengaku proses sidang kali berjalan lancar dan baik sesuai harapan.
Sementara itu, Dedi Mulyadi enggan berkomentar banyak kali ini. Dia datang didampingi kuasa hukumnya Agus Supriatna ke Pengadilan Agama Purwakarta. Seusai sidang berakhir, Kuasa Hukum Dedi mengatakan, tidak ada satu orang pun saksi dari penggugat yang bisa membuktikan masalah yang terjadi dalam rumah tangga Dedi dengan Anne.
"Jadi dari saksi yang diajukan, tidak ada satu pun saksi yang mengetahui melihat fakta-fakta, apakah terjadi pertengkaran atau tidak pada hubungan ini. Begitu juga soal apakah Dedi Mulyadi memberikan nafkah atau tidak, saksi tidak ada yang tahu. Mereka, saksi ini hanya bicara soal katanya, atau istilah dalam hukum itu testimonium de auditu," ujarnya.
Sementara itu, sidang gugatan perceraian ini diagendakan kembali pada Rabu 25 Januari 2023 pekan depan.
Diketahui sebelumnya, Neng Anne buka-bukaan soal alasannya menggugat cerai suaminya ke Pengadilan Agama Purwakarta. Dia menyebut suaminya sudah tidak lagi melaksanakan kewajibanya, seperti meberikan kewajiban dalam perkara nafkah lahir dan batin. Serta soal ketidak terbukaan manejemen keuangan rumah tangga yang akhirnya berujung pada perselisihan hingga terjadi kekerasan verbal atau KDRT secara psikologis dalam rumah tangga.
Editor: Asep Supiandi