get app
inews
Aa Text
Read Next : Awal Tahun, Polisi Ungkap 4 Kasus Pencabulan di Sukabumi, 9 Tersangka Ditangkap

Tak Sengaja Korban Curhat Dicabuli Ayah Tiri di Purwakarta, Ibu Lapor Polisi

Rabu, 18 Januari 2023 - 17:22:00 WIB
Tak Sengaja Korban Curhat Dicabuli Ayah Tiri di Purwakarta, Ibu Lapor Polisi
Seorang oknum sekuriti ddi Purwakarta ditangkap polisi seusai mencabuli anak tirinya. (Foto: Ilustrasi)

PURWAKARTA, iNews.id - Seorang oknum sekuriti di perusahaan swasta diduga telah mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur hingga berkali-kali. Pelaku pun tak berkutik saat ditangkap polisi di Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

Pelaku berinisial IS (43) pun hanya bisa pasrah saat ditangkap lalu digelandang ke Mapolres Purwakarta. 

Dalam pemeriksaan polisi terungkap, pelaku mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun itu sebanyak lebih dari 10 kali. Modusnya pelaku membujuk korban akan memberi uang jajan tambahan jika mau menuruti permintaannya.

Bujuk rayu pelaku akhirnya membuat korban pasrah dan mau menuruti nafsu bejat pelaku. Apalagi pelaku sempat mengancam hingga membuat korban ketakutan. Akhirnya pelaku mencabuli lebih dari 10 kali sejak tahun 2019 hingga Januari 2023.

"Pelaku adalah ayah tiri dari korban. Kasus ini terungkap ketika di sekolah, guru membuka sesi curhat sesama teman. Pada waktu itu korban berteriak histeris dan membuat kaget guru," kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, Rabu (18/1/2023).

Karena penasaran, guru kemudian menghampirinya dan meminta korban menceritakan apa yang terjadi. Alangkah kagetnya guru tersebut begitu mengetahui pengakuan korban.

Guru itu pun kemudian menyampaikan informasi itu kepada ibunya. Setelah itu laporan diteruskan ke Mapolres Purwakarta. Pelaku diancam dengan hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut