Aniaya Remaja di Baleendah Bandung, Dua Bang Jago Ditangkap Polisi
"Jadi pelaku ini tidak senang disalip. Akhirnya pelaku menghampiri dan memukul korban pakai helm. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian hidung dan gigi rontok," ujar Kombes Pol Hendra.
Terlihat di rekaman CCTV, setelah melakukan aksinya, tutur Kapolresta Bandung, pelaku langsung pergi meninggalkan korban. Tersangka RI dan TAN sempat buron lima hari. Namun akhirnya polisi berhasil menangkap TAN dan RI pada 19 Februari 2021 di wilayah Parakan Muncang.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang menganiaya anak di bawah umur itu dijerat Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," tutur Kapolresta Bandung.
Editor: Agus Warsudi