get app
inews
Aa Text
Read Next : Penjual Durian di Bandung Ini Ternyata Buronan Satres Narkoba Polres Lubuklinggau 

Aniaya Remaja di Baleendah Bandung, Dua Bang Jago Ditangkap Polisi

Selasa, 23 Februari 2021 - 08:43:00 WIB
Aniaya Remaja di Baleendah Bandung, Dua Bang Jago Ditangkap Polisi
RI dan TAN, dua pelaku pengeroyokan remaja di Jalan Laswi, Cangkring, Baleendah, ditangkap polisi. (Foto: Humas Polresta Bandung)

BANDUNG, iNews.id - RI dan TAN, dua pria sok jagoan alias bang jago ditangkap anggota Satreskrim Polresta Bandung. Kedua tersangka menganiaya seorang remaja di Jalan Laswi, Kampung Cangkring, Kelurahan Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Aksi penganiayaan brutal yang dilakukan tersangka RI dan TAN terekam kamera dan sempat viral di media sosial. 

Dari hasil penyelidikan Polresta Bandung yang mem-backup Polsek Baleendah, akhirnya berhasil mengungkap kasus ini dan meringkus para pelaku pengeroyokan.

"Seperti yang kita ketahui bersama, sempat viral di media sosial, telah terjadi pengeroyokan di wilayah Baleendah pada 14 Februari 2021 sekitar pukul 00.15 WIB," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung Polda Jabar, Senin (22/2/2021). 

Dia mengemukakan, peristiwa bermula saat korban bersama kakak iparnya menyalip konvoi kendaraan pelaku yang berjumlah lima orang. Tidak senang disalip, dua pelaku utama, yakni RI dan TAN menghampiri korban dan langsung melakukan pemukulan. 

"Jadi pelaku ini tidak senang disalip. Akhirnya pelaku menghampiri dan memukul korban pakai helm. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian hidung dan gigi rontok," ujar Kombes Pol Hendra. 

Terlihat di rekaman CCTV, setelah melakukan aksinya, tutur Kapolresta Bandung, pelaku langsung pergi meninggalkan korban. Tersangka RI dan TAN sempat buron lima hari. Namun akhirnya polisi berhasil menangkap TAN dan RI pada 19 Februari 2021 di wilayah Parakan Muncang. 

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang menganiaya anak di bawah umur itu dijerat Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," tutur Kapolresta Bandung.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut