Ada berbagai faktor pemicu perceraian PNS di KBB. Sebagian besar karena didominasi karena faktor ekonomi, meskipun ada pula yang dikarenakan perselingkuhan, satu pihak memiliki wanita idaman lain (WIL) dan pria idaman lain (PIL).
"Faktor perceraian banyak, tapi yang paling banyak karena ekonomi dan perselingkuhan. ASN yang hendak bercerai diwajibkan untuk mengajukan permohonan ke BKPSDM," ujar Kepala BKPSDM KBB.
Ssebelum masuk pada proses gugatan cerai, tutur Asep, BKPSDM akan terlebih dahulu memanggil pihak penggugat dan tergugat untuk dimintai keterangan. Mereka akan dipertemukan untuk dilakukan upaya mediasi.
Pemda KBB memiliki tim penasihan perkawinan yang bertugas memberikan saran kepada ASN yang hendak bercerai. "Kami berupaya agar mereka tidak bercerai dan mempertimbangkannya lagi. Tapi kalau memang sudah tidak bisa dipertahankan, cerai jadi jalan terakhir," tutur Asep.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News