Anggaran Tukin di KBB Rp12 Miliar Belum Dicairkan, Ribuan ASN Resah

BANDUNG BARAT, iNews.id - Anggaran tunjangan kinerja (tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum juga cair. Kondisi tersebut membuat para ASN resah.
"Komponen gaji ke-13 itu adalah gaji pokok dan tunjangan kinerja sebesar 50 pesen. Tapi untuk tukin sampai sekarang belum dibayarkan," kata salah seorang ASN yang minta namanya tidak disebutkan, Jumat (16/6/2023).
Dia membandingkan, di daerah lain gaji ke-13 dan tukin sudah dibayarkan secara bersamaan. Tukin itu hak bagi ASN yang mestinya bisa dicairkan tepat waktu. Jangan sampai telat dicairkan karena sudah diharapkan akan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
"Awalnya saya mau pakai gaji ke-13 berikut tukin ini untuk kebutuhan, tapi ternyata sampai sekarang belum terima," katanya.
Aturan soal gaji ke-13 tertuang dalam Perbup Nomor 16 tahun 2023. Di pasal 3 dan 4 sudah dijelaskan aturan soal pemberian gaji ke-13, yang besarnya sesuai dengan pangkat, status ASN, dan jangka waktu kerja si penerima gaji.
Editor: Asep Supiandi