Anak Usia di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk Mal dan Tempat Wisata di Cianjur
Kamis, 23 September 2021 - 21:57:00 WIB
Seperti di Kebun Raya Cibodas, Sevillage, Taman Bunga dan sejumlah pusat keramaian di kota Cianjur. "Untuk mal tetap ada petugas, namun lebih ke petugas internal pengelola. Sedangkan di wilayah selatan (pengawasan) dilakukan satgas kecamatan," kata Kasatpol PP Cianjur.
Namun untuk tempat wisata yang tidak terlalu ramai pengunjung, ujar Hendry, Satpol PP memberikan kelonggaran terhadap orang tua yang membawa anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan melihat situasi.
"Ada kelonggaran dari pemerintah, anak di bawaH 12 tahun, tetap bisa masuk tempat wisata dengan persetujuan orang tua, pemilik tempat, dan melihat situasi," ujar Hendry.
Editor: Agus Warsudi