Anak Usia di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk Mal dan Tempat Wisata di Cianjur
CIANJUR, iNews.id - Pemkab Cianjur, Jawa Barat masih memberlakukan larangan untuk anak berusia di bawah 12 tahun di Cianjur masuk tempat wisata dan pusat keramaian. Untuk mengantisipasi anak masuk mal dan tempat wisata, puluhan petugas dari gugus tugas disiagakan di sejumlah lokasi untuk melakukan pengawasan.
Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur Kamis mengatakan, pemkab mengacu kepada Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang belum mengeluarkan izin bagi anak usia di bawah 12 tahun masuk tempat wisata dan mal karena belum bisa divaksin.
Sehingga, kata Bupati, Pemkab Cianjur masih perlu melakukan pembahasan dengan unsur Forkopimda terkait kebijakan tersebut. "Saya tidak mau mengambil keputusan sendiri makanya harus pembahasan bersama Forkopimda Cianjur," kata Bupati Cianjur, Kamis (23/9/2021).
Sementara itum Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Cianjur Hendry Prasetyadi mengatakan, Satpol PP telah membentuk cek poin di sejumlah tempat wisata guna melakukan pemantauan.
Editor: Agus Warsudi