Anak Gugat Ayah Rp3 Miliar di Bandung, Kuasa Hukum Penggugat: Mediasi Masih Terbuka
BANDUNG, iNews.id - Musa Darwin Pane, kuasa hukum penggugat, tengah mengupayakan mediasi antara Deden dengan ayah kandungnya RE Koswara (85) yang digugat Rp3 miliar. Peluang mediasi masih terbuka dengan harapan persoalan itu segera dituntaskan tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.
Mediasi dan persoalan diselesaikan secara kekeluarga masih terbuka lebar, kata Musa Darwin Pane, asalkan sepanjang kedua belah pihak mampu menurunkan egonya masing-masing.
"Peluangnya (mediasi dan berdamai) sebenarnya sangat besar sepanjang bapak dan anak-anaknya mau merendahkan hati," kata Musa dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Sabtu (23/1/2021).
Musa mengemukakan, sejak persoalan keluarga tersebut mencuat ke permukaan dan menjadi konsumsi publik, kliennya merasa tidak nyaman mengingat banyak fakta yang tidak terungkap.
"Kasus ini tidak sesederhana yang dibayangkan. Anak gugat ayah kandung, bukan itu. Ini adalah upaya membela diri yang menjadi hak seorang anak," ujarnya.
Apalagi, tutur Musa, rekan sejawatnya Masitoh yang juga kuasa hukum penggugat sekaligus anak kandung tergugat telah meninggal dunia pada Senin 18 Januari 2021 malam.
Musa menduga, meninggalnya Masitoh akibat pembengkakan jantung itu, tak lepas dari pikiran yang membebaninya menyusul banyak tanggapan negatif terhadap kasus tersebut. "Bu Masitoh itu menanggung beban pikiran yang besar, apalagi banyak kabar yang menyudutkan dirinya," tutur Musa.
Upaya mediasi, kata dia, sebenarnya sudah sempat dilakukan. Bukan sekali, bahkan hingga dua kali. Namun, dua kali mediasi yang telah dilakukan tersebut dipenuhi emosi hingga cekcok justru menjadi lebih besar. "Saat itu penuh emosi dan caci maki, tidak ada kesepakatan penyelesaian," ucapnya.
Kini, pihaknya akan kembali menjajaki upaya mediasi yang dijadwalkan dimulai Selasa (26/1/2021) seusai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang bakal difasilitasi oleh PN Bandung.
"Terakhir, saya sebenarnya mencoba fasilitasi mediasi dengan Hamidah, tapi sampai Kamis (21/1/2021) kemarin, saya WA tidak dibalas," ujarnya.
Musa berharap, upaya mediasi yang akan dijajaki pihaknya dan pihak tergugat dapat menghasilkan titik temu, sehingga persoalan ini segera tuntas.
"Memang tidak akan langsung tuntas, namun upaya ini harus dijajaki, agar kedua belah segera menemui titik temu," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum pihak tergugat, Bobby Herlambang Siregar belum dapat dimintai keterangan terkait upaya mediasi. Namun begitu, melalui pesan singkat, Bobby menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan tanggapan terkait pernyataan kuasa hukum pihak penggugat.
"Terkait informasi yang saat ini sedang berkembang dan sudah adanya konfirmasi di media dari pihak penggugat (Musa Darwin), maka kami selaku tim kuasa hukum tergugat (Pak Koswara dan Anaknya) akan menanggapi hal tersebut pada hari Senin 25 Januari 2021. Terima kasih," singkat Bobby.
Sebelumnya, Musa Darwin Pane menyatakan, perkara ini bermula dari masalah sewa menyewa toko berukuran 3x2 meter persegi di Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jawa Barat, sejak 2012.
Toko kelontong tersebut berada di lahan milik tergugat RE Koswara bekas Bioskop Mawar. Pada 2020, Deden sudah menyerahkan uang sewa Rp8 juta ke tergugat Koswara.
"Namun belum lama, setelah menyerahkan uang, pak Koswara mengembalikan uang itu dan meminta Deden pindah. Sedangkan toko lain di lahan itu tetap boleh. Kan tidak adil. Warung itu satu-satunya sumber penghasilan Deden. Apalagi sekarang masa COVID-19," kata Musa via ponselnya, Rabu (20/1/2021).
Diketahui, Koswara digugat Rp3 miliar oleh anak-anak kandungnya sendiri yang bernama Deden dan Masitoh. Lebih mirisnya lagi, Masitoh yang kini sudah meninggal dunia yang berprofesi sebagai pengacara menjadi kuasa hukum Deden dalam gugatan tersebut.
Editor: Agus Warsudi