get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Barang Bukti yang Disita dari Pemuda Tasikmalaya Penjual Senpi Ilegal

Amankan Jabar Jelang Nataru, Polisi Tangkap 6 Pria dan Sita 5 Senapan Sniper di Ciamis

Rabu, 30 Desember 2020 - 10:15:00 WIB
Amankan Jabar Jelang Nataru, Polisi Tangkap 6 Pria dan Sita 5 Senapan Sniper di Ciamis
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago dan Direktur Ditreskrimum Kombes Pol CH Patoppoi menunjukkan senpi laras panjang khusus sniper yang disita dari tersangka. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

"Tersangka SE, warga Perum Kondang Regency, Kabupaten Garut berperan memiliki dan menjual 10 dus atau 200 butir peluru kaliber 5,56 milimeter kepada tersangka DRJ," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi. 

Barang bukti yang diamankan antara lain, ujar Kombes Pol CH Patoppoi, lima pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis LE, lima magazine, dua mata bor, satu gerindra, satu bor tangan, satu step up atau travo, 44 butir peluru ukuran kaliber 7,62, 7,68 milimeter, kaliber 5 56, 10 butir peluru.

"Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap apakah pelaku menggunakan senjata api ini untuk kejahatan atau terkait gerakan radikal atau tidak. Untuk sementara, para pelaku menggunakan senjata ini untuk berburu," ujar Kombes Pol CH Patoppoi. 

Untuk tersangka DRJ, SU, DS, dan SE dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya selama 20 tahun.

Untuk tersangka ASU dan IN dikenakan Pasal 55, 56 KUHPidana Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya selama 20 tahun. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut