AM Diperkosa Tetangga Kos di Purwakarta, Pelaku: Diam Lu Kalo Teriak Gua Bunuh!
Jumat, 19 Februari 2021 - 15:52:00 WIB
Korban sempat melakukan perlawanan dengan menendangkan pelaku, namun upaya itu tidak berhasil. Pelaku tetap memerkosa korban yang sudah kehabisan tenaga. Usai melampiaskan nafsu bejatnya pelaku kemudian meninggalkan korban dalam kondisi memprihatinkan.
"Kami masih melakukan penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan ini. Pelaku sendiri sudah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk menjalani serangkain pemeriksaan," ucap Kasat Reskrim Polres PUrwakarta, AKP Fitran Romajimah, Jumat (19/2/2021).
Dia menyebutkan, dalam kasus ini pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi