get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Pertimbangan Polda Jabar Proses Hukum Kasus Istri Omeli Suami Mabuk di Karawang

Alasan Diambil Alih Kejagung, Kajari Karawang Enggan Komentar Perkara KDRT Valencya

Selasa, 16 November 2021 - 19:12:00 WIB
Alasan Diambil Alih Kejagung, Kajari Karawang Enggan Komentar Perkara KDRT Valencya
Kajari Karawang, Martha Parulina Berliana menolak komentar soal perkara KDRT Valencya. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

KARAWANG, iNews.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Martha Parulina Berliana, menolak berkomentar lebih jauh soal perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Valencya yang dituntut 1 tahun lantaran marahi suami mabuk. Alasannya, perkara tersebut sudah diambil alih Kejagung.

"Seperti teman-teman ketahui perkara dengan terdakwa Valencya sudah diambil alih oleh Kejagung. Jadi saya sudah tidak bisa memberi komentar, maaf ya," kata Martha saat ditemui di ruang kerjanya didampingi Kasi Intel, Tohom Hasiholan, Selasa (16/11/2021).

Perkara KDRT dengan terdakwa Valencya menjadi viral setelah terdakwa mengatakan jika dirinya tidak mendapat keadilan. Alasannya dia dilaporkan mantan suaminya, Chan Yung Ching, karena sering memarahi saat mabuk. 

"Jadi ibu-ibu jangan suka marahi suaminya, nanti bisa dihukum kayak saya," kata Valencya seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Minggu lalu.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut