Alasan Diambil Alih Kejagung, Kajari Karawang Enggan Komentar Perkara KDRT Valencya
KARAWANG, iNews.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Martha Parulina Berliana, menolak berkomentar lebih jauh soal perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Valencya yang dituntut 1 tahun lantaran marahi suami mabuk. Alasannya, perkara tersebut sudah diambil alih Kejagung.
"Seperti teman-teman ketahui perkara dengan terdakwa Valencya sudah diambil alih oleh Kejagung. Jadi saya sudah tidak bisa memberi komentar, maaf ya," kata Martha saat ditemui di ruang kerjanya didampingi Kasi Intel, Tohom Hasiholan, Selasa (16/11/2021).
Perkara KDRT dengan terdakwa Valencya menjadi viral setelah terdakwa mengatakan jika dirinya tidak mendapat keadilan. Alasannya dia dilaporkan mantan suaminya, Chan Yung Ching, karena sering memarahi saat mabuk.
"Jadi ibu-ibu jangan suka marahi suaminya, nanti bisa dihukum kayak saya," kata Valencya seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Minggu lalu.
Seusai dituntut 1 tahun, perkara Valencya kemudian viral di media sosial. Nitizen menghujat jaksa yang dianggap mengkriminalisasi Valencya karena laporan mantan suaminya. Bahkan anggotaKomisi III DPR, Sahroni, mengunggah di akun media sosialnya soal perkara Valencya. Dia menyalahkan petugas kejaksaan dan kepolisian sampai Valencya dituntut 1 tahun.
Valencya kemudian banjir simpati setelah perkaranya viral di media sosial. Seperti Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat, Wawan Wartawan, anggota DPRD Karawang, Indriyani, yang menemui langsung Valencya.
"Saya hanya ingin memastikan kondisi dua orang anaknya akibat pertengkaran orang tua," ucap Wawan.
Editor: Asep Supiandi