Aksi Main Hakim Sendiri Marak Terjadi di Majalengka, Ini Kata Kapolres
Kamis, 10 Februari 2022 - 10:02:00 WIB
"Ada beberapa orang yang kami amankan dengan barang bukti video aksi (main hakim sendiri di Kasokandel) itu. Kami mengamankan empat orang mereka saat itu (aksi main hakim sendiri), melakukan pemukulan," ujar AKBP Edwin Affandi.
"Main hakim sendiri ini ada pidannya. Ancaman terberat 15 tahun penjara apabila mengakibatkan kematian. Untuk korban, yang merupakan pelaku pencurian, sudah kami amankan," ujar Kapolres Majalengka.
Editor: Agus Warsudi