Aksi Main Hakim Sendiri Marak Terjadi di Majalengka, Ini Kata Kapolres
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, pelaku pengeroyokan terhadap pelaku kejahatan, termasuk pencuri, tetap akan ada sanksi hukum.
Hukuman terhadap warga yang melakukan aksi main hakim sendiri bisa selama 15 tahun penjara jika korban sampai meninggal.
"Dua hari lalu ada kejadian melakukan main hakim sendiri dan itu viral di media sosial. Terbaru, pagi ini di Sukahaji," kata Kapolres Majalengka didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir saat ekspos kasus di Mapolres Majalengka, Kamis (10/2/2022).
Dalam kasus dugaan itu, ujar AKBP Edwin Affandi, empat pelaku aksi main hakim sendiri diamankan petugas dengan tuduhan pengeroyokan. Korban pengeroyokan dua orang yang diketahui melakukan aksi pencurian motor.
Editor: Agus Warsudi