Aksi Berani Remaja Majalengka, Gagalkan Pencurian Motor dan Ringkus Pelaku
Kamis, 04 Maret 2021 - 18:15:00 WIB
Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Majalengka sebanyak dua kali. Pelaku diketahui mengambil sepeda motor secara acak, tidak mengkhususkan untuk jenis sepeda motor tertentu.
"Di Majalengka sudah beraksi sebanyak dua kali, sebelumnya di Kecamatan Sukahaji. Pelaku dua orang, satu lagi masih dalam pencarian berinisial O. Kami temukan mata kunci palsu dan kunci letter T," ujar dia.
Akibat aksinya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara
Editor: Asep Supiandi