Akses Ilegal di TV Berbayar dan Sebar Konten Porno, Pemuda Sukabumi Ditangkap Polisi
Channel yang bisa diakses menggunakan akun pelaku,11 radio, 12 TV lokal,, 17 channel internasional. Kemudian, link streaming 115, situs porno 240.
"Dengan demikian banyak situs, link, atau channel yang bisa diakses secara ilegal oleh pelaku Ilham, menimbulkan kerugian bagi yang memiliki izin penyiaran," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
"Tersangka melakukan pelanggaran ganda, baik dari sisi akses, maupun konten pornografi," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Deni Okvianto mengatakan, kasus ini terungkap dari informasi terkait konten ilegal di salah satu platform TV berbayar.
Kemudian, penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jabar, melakukan patroli siber. Hasilnya, ditemukan konten streaming secara ilegal. Di konten streaming itu terdapat penyedia film dari aplikasi atau situs lain dan bermuatan pornografi.
"Setelah ditelusuri dan diselidiki mendalam, ditemukanlah tersangka (Ilham Allamsyah) dan barang bukti di Sukabumi. Kemudian dilakukan penindakan dan penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Jabar.
Editor: Agus Warsudi