Akses Ilegal di TV Berbayar dan Sebar Konten Porno, Pemuda Sukabumi Ditangkap Polisi
BANDUNG, iNews.id - Ilham Allamsyah (23), warga Sukabumi, ditangkap polisi. Dia diduga melakukan aktivitas akses ilegal ke televisi dan situs resmi, serta menyebar konten porno.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, tersangka Ilham ditangkap di rumahnya pada Selasa (8/5/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.
Ilham diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan konten asusila dan melakukan transmisi merugikan beberapa platform baik, televisi, channel, mau pun link atau situs situs tanpa izin.
"Pelaku melakukan aktivitas ilegal tersebut sejak 2019. Namun pelaku baru berhasil ditangkap pada 8 Mei 2023," kata Kabid Humas Polda Jabar bersama Dirreskrimsus Kombes Pol Deni Oktavianto di Mapolda Jabar, Kamis (25/5/2023).
Modus operandi, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, pelaku Ilham mengakses salah satu platform luar negeri. Kemudian dari akses itu, tersangka bisa mengakses beberapa channel di platform lain, menjual dan mempromosikannya melalui Facebook.
Channel yang bisa diakses menggunakan akun pelaku,11 radio, 12 TV lokal,, 17 channel internasional. Kemudian, link streaming 115, situs porno 240.
"Dengan demikian banyak situs, link, atau channel yang bisa diakses secara ilegal oleh pelaku Ilham, menimbulkan kerugian bagi yang memiliki izin penyiaran," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
"Tersangka melakukan pelanggaran ganda, baik dari sisi akses, maupun konten pornografi," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Deni Okvianto mengatakan, kasus ini terungkap dari informasi terkait konten ilegal di salah satu platform TV berbayar.
Kemudian, penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jabar, melakukan patroli siber. Hasilnya, ditemukan konten streaming secara ilegal. Di konten streaming itu terdapat penyedia film dari aplikasi atau situs lain dan bermuatan pornografi.
"Setelah ditelusuri dan diselidiki mendalam, ditemukanlah tersangka (Ilham Allamsyah) dan barang bukti di Sukabumi. Kemudian dilakukan penindakan dan penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Jabar.
Modus operandi kejahatan ini, ujar Kombes Pol Deni Oktavianto, pelaku beraksi sejak 2019. Tersangka Ilham membeli akun di salah satu platform ZAL TV di luar negeri.
Kemudian pelaku Ilham membuat akun dengan berbayar sekitar 3,65 Dolar Amerika, sekitar Rp56.000. Dari akun tersebut, tersangka mempromosikan melalui Facebook. Di situ pelaku meminta yang berminat untuk menghubungi nomor handphone.
"Dari setiap orang yang mau mengakses, pelaku meminta bayaran Rp100.000 dengan tranfser rekening. Setelah itu diberikan kode password yang bisa aktif selama 1 tahun, dan dapat diakses oleh 7 pengguna," ujar Kombes Pol Deni Oktavianto.
"Dari situ lah para pengguna di aplikasi ZAL TV dengan akun Ilham bisa membuka layanan TV lokal, internasional, baik tayangan sport, film, news, maupun film porno. Ini sangat melanggar," tutur Dirreskrimsus Polda Jabar.
Selama melakukan tindakan ilegal dari 2019 hingga 2023, kata Kombes Pol Deni Oktavianto, pelaku Ilham diperkirakan meraup Rp150 juta.
"Akibat perbuatannya, Ilham dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ucap Kombes Pol Deni Oktavianto.
Editor: Agus Warsudi