Agunkan Tanah Kantor Desa untuk Pinjam Uang, Kades Mekarwangi KBB Jadi Tersangka

"Untuk saat ini kami masih menunggu turunnya SK Bupati tentang pemberhentian sementara Yadi Suryadi dari jabatan sebagai Kepala Desa Mekarwangi," ujar Herman Permadi.
Camat Lembang menuturkan, pernah memanggil tersangka Yadi Suryadi. Tersangka mengakui jika telah meminjam uang dengan jaminan sertifikat tanah kantor desa. Uang itu digunakan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) perangkat desa, kegiatan pembangunan di desa, dan kebutuhan pribadi.
"Kami serahkan prosesnya sesuai hukum yang berlaku dan akan mencari cara agar sertifikat tanah desa yang digadaikan itu bisa kembali," tutur Camat Lembang.
Diberitakan sebelumnya, Ketua BPD Mekarwangi, Enjang Sumpena mengatakan, kepala desa telah meminjam uang Rp200 juta dengan jaminan sertifikat tanah desa seluas 2.500 meter persegi dalam tempo 10 bulan dari 7 Mei hingga 15 Desember 2021. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, utang tidak terbayar sehingga terkena bunga 1 persen per hari.
Editor: Agus Warsudi