get app
inews
Aa Text
Read Next : Durhaka, gegara Tak Diberi Uang, Pemuda di KBB Cekik dan Rampok Orang Tua

Agunkan Tanah Kantor Desa untuk Pinjam Uang, Kades Mekarwangi KBB Jadi Tersangka

Rabu, 19 Oktober 2022 - 21:00:00 WIB
Agunkan Tanah Kantor Desa untuk Pinjam Uang, Kades Mekarwangi KBB Jadi Tersangka
Kades Mekarwangi Yadi Suryadi ditetapkan tersangka gegara agunkan tanah desa untuk pinjam uang. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Kades Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Yadi Suryadi telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung. Yadi Suryadi diduga mengagunkan tanah dan bangunan kantor desa untuk meminjam uang Rp200 juta kepada seorang warga Kota Bandung pada Mei 2021 lalu.

"Ya betul, Kepala Desa Mekarwangi (Yadi Suryadi) sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 September 2022 lalu. Kasusnya sekarang sedang dalam proses penyidikan oleh Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Bale Bandung," kata Camat Lembang Herman Permadi, Rabu (19/10/2022).

Herman Permadi menyatakan, kasus ini terjadi karena Kades Mekarwangi Yadi Suryadi meminjam uang dengan menjaminkan surat tanah desa seluas 2.500 meter persegi. Perjanjian yang dibuat, kepala desa akan mengembalikan utang pada Desember 2021, namun hingga kini kasus mencuat, utang itu tidak selesai karena gagal bayar. 

Selain harus membayar pokok utang Rp200 juta, tersangka Yadi Suryadi juga dituntut membayar bunga pinjaman dan lain-lain. Berdasarkan penghitungan BPD Mekarwangi, total utang yang harus dibayar agar sertifikat bisa ditebus mencapai lebih dari Rp665 juta.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut