Abdul Rozaq Muslim Didakwa Terima Suap Rp9 Miliar terkait Proyek di Indramayu
BANDUNG, iNews.id - Abdul Rozaq Muslim, mantan anggota DPRD Jabar, didakwa menerima suap Rp9 miliar lebih terkait sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu. Dakwaan itu dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (14/4/2021).
Selain Abdul Rozaq Muslim, sidang juga menyeret Ketua Golkar Jabar dan Siti Aisyah Tuti Handayani eks anggota DPRD Jabar. Keduanya pun berstatus terdakwa dalam kasus suap di Kabupaten Indramayu yang melibatkan Supendi, mantan Bupati Indramayu, pengusaha Carsa, dan dua kepala dinas itu.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Trimulyono Hendardi mengatakan, terdakwa Abdul Rozaq Muslim bersama Ade Barkah, dan Siti Aisyah Tuti Handayani didakwa menerima suap dari pengusaha bernama Carsa ES untuk sejumlah proyek pekerjaan di Kabupaten Indramayu.
Diketahui, Carsa merupakan pengusaha yang juga menyuap mantan Bupati Indramayu Supendi, yang saat ini telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung.
Sedangkan uang pelaksanaan proyek itu bersumber dari dana bantuan provinsi (Banprov) Jawa Barat tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2019.
"Terdakwa (Abdul Rozaq Muslim) telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji, yaitu beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya sejumlah Rp9,1 miliar," kata jaksa KPK.
Jaksa menyebut uang itu diberikan untuk terdakwa melakukan sesuatu. Dalam dakwaan ini, jaksa juga turut menyeret nama Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani.
"Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa yang diberikan dengan maksud supaya terdakwa bersama Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani masing-masing selaku anggota DPRD Jabar mengurus proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang didanai dari bantuan keuangan provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019," tutur Trimulyono.
Abdul Rozaq Muslim dijerat dengan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke dan Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Supendi. Dari penyidikan diketahaui, pengusaha Carsa juga menyuap Abdul Rozaq Muslim (ARM) sebesar Rp8,5 miliar.
Dalam proses penyidikan terhadap kasus Abdul Rozaq, penyidik menemukan fakta aliran dana kepada terdakwa Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani. Kedua politisi Partai Golkar itu pun lantas ditangkap KPK dan kini diseret ke meja hijau.
Editor: Agus Warsudi